Yenni
Joined: 19 Sep 2008 Posts: 1
|
Posted: Thu Aug 06, 2009 20:23 Post subject: LeLanG BuTa - Petunjuk/Aturan |
|
|
Petunjuk/Aturan LELANG BUTA
1. Seller membuat penawaran dengan ketentuan yang sama seperti lelang biasa.
2. Seller menentukan “Harga Minimum Terjual” (fixed – tidak bisa dirubah) ,tanpa “bid increase”, dari objek lelang tersebut yang hanya bisa dilihat oleh Seller dan Admin BK.
3. Bidder akan mendapatkan nama samaran yang dipilih secara acak oleh system yang mungkin akan berbeda antara satu lelang dengan lainnya. Oleh sebab itu nama asli Bidder tidak akan ditampilkan di layar monitor.
4. Penawaran Bidder :
a. Angka penawaran tidak bisa dilihat selama lelang kecuali oleh Seller, Admin BK dan penawaran sendiri.
b. Semua angka penawaran akan diterima kecuali bila penawaran tersebut sama dengan “nilai bid tertinggi” (bertanda PALU - lihat point 6).
5. Bidder pertama yang penawarannya sama atau melampaui “Harga Minimum Terjual” akan diberi tanda BENDERA.
6. Bidder dengan angka penawaran tertinggi diberi tanda “PALU”.
7. Nama Bidder dan angka penawaran yang masuk akan dibuka saat lelang selesai bila objek lelang terjual (dapat dilihat di Room “Lelang Terjual”)
8. Jika “Harga Minimum Terjual” tidak tercapai maka berarti “Lelang Batal”
9. Transaksi selanjutnya harus mengikuti Ketentuan Umum yang berlaku |
|