BURSAKEMBANG.COM
Media Lelang On-Line Macam-Macam Tanaman Hias
KETENTUAN UMUM
Baca versi PDF
BursaKembang.com adalah sarana yang diciptakan bagi
anggotanya untuk bertukar pikiran/ pengalaman ataupun melakukan aktivitas
transaksi jual-beli kembang / tanaman hias.
Agar BursaKembang.com dapat beroperasi dengan baik dan
memberikan kenyamanan bagi anggotanya, maka pengunjung maupun anggota
BursaKembang.com diwajibkan untuk mentaati “Ketentuan Umum Bursa Kembang. Com” seperti
diuraikan dibawah ini.
1. Keanggotaan
- Anggota
Bursa Kembang.com terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.
- Pada
saat pertama kali mendaftar, pendaftar akan menjadi Anggota
Pasif yang hanya bisa mengakses informasi yang ditampilkan di BK tanpa bisa
berpartisipasi dalam kegiatan lelang
- Anggota Aktif bisa melakukan kegiatan sebagai Penawar Objek Lelang
(Bidder) dan/atau sebagai Pelelang (Seller) di BK.
- Anggota
Pasif bisa mengirimkan permintaannya untuk menjadi Anggota Aktif dengan mengirimkan
Formulir Registerasi yang sudah diisi dan scan/foto KTP via email ke admin-auction@bursakembang.com
Admin BK mempunyai hak penuh untuk menolak
maupun meluluskan permintaan tsb
- Anggota Aktif maupun
Pasif, wajib mentaati seluruh Ketentuan BK yang berlaku.
- Anggota
yang sedang dibekukan keanggotaannya karena melakukan pelanggaran, otomatis
menjadi Anggota Pasif, artinya, semua kegiatan lelang dan penawaran dari ybs akan dihentikan atau dihapus.
2.Bidder dan Seller
2.1. Bidder & Seller
a. Bidder
dan Seller diwajibkan untuk menjaga etika dalam berkomunikasi agar tidak
menimbulkan ketidaknyamanan bagi salah satu pihak.
b. Bidder
dan Seller dilarang keras melakukan praktek per-jockey-an untuk
mendongkrak harga lelang atau dengan maksud apapun.
- Jika terlihat indikasi per-jockey-an maka nama2
yang dicurigai sebagai jockey akan diumumkan di forum
BK
- Jika terbukti melakukan praktek
perjockey-an maka : Seller dan Bidder (Jockey) akan dibekukan
keanggotaannya selama paling sedikit 1(satu) bulan dan akan diumumkan di
forum BK
c. Bidder atau Seller dilarang
membatalkan transaksi setelah lelang ditutup, kecuali jika hal tsb tidak
dapat dihindari dan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pembatalan
transaksi harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan sbb:
- Bidder dan Seller wajib melaporkan
alasan pembatalan kepada Admin BK paling
lambat 4(empat) hari kerja setelah lelang dinyatakan selesai.
- Pihak yang membatalkan transaksi wajib
membayar denda kepada BK sebesar 200%
dari Fee Kas BK untuk transaksi tsb dengan nilai minimum sebesar Rp 15.000,00
yang harus ditransfer paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak lelang dinyatakan selesai.
- Bila Buyer yang membatalkan
transaksi maka denda yang dibayarkan tersebut diatas akan
dibagi 50/50 antara BK dan Seller. Hak Seller atas denda tsb akan
diperhitungkan sebagai deposit Seller.
- Bila Seller yang membatalkan
transaksi maka denda yang dibayarkan tersebut diatas sepenuhnya menjadi hak BK..
- Seller akan dibebaskan
kewajibannya untuk membayar denda jika objek lelang sakit/mati atau dicuri.
Dalam hal ini Seller wajib mengirimkan bukti berupa foto tanaman yang
sakit/mati tersebut atau
- Pelanggaran terhadap aturan pembayaran
denda akan dikenakan sanksi skorsing/dibekukan
keanggotaannya sampai kewajibannya diselesaikan dan akan diumumkan di forum BK
d. Untuk
menghindarkan perselisihan yang mungkin terjadi, maka
- Seller
dihimbau untuk tidak mengirimkan objek lelangnya sebelum Buyer melakukan pembayaran
dengan cara yang disetujui bersama.
- Buyer
wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu maksimum 4(empat) hari kerja sejak lelang dinyatakan
selesai.
- Seller
wajib melakukan pengiriman barang dalam jangka waktu maksimum 2 (dua) hari kerja terhitung
dari sejak Buyer melakukan pembayaran.
- Buyer
diwajibkan untuk sesegera mungkin memeriksa objek lelang yang
diterimanya. Bila cara pengiriman, pengepakan atau kualitas
barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disetujui, Buyer
harus sesegera mungkin menghubungi Seller untuk menyepakati penyelesaian
masalah.
- Bila
kesepakatan antara Buyer dan Seller tidak tercapai maka Buyer/Seller dapat
meminta pertolongan Admin BK untuk menengahi perselisihan. Permintaan
dikirimkan secara tertulis dilengkapi dengan foto dalam jangka waktu maksimum 3(tiga) hari kerja sejak objek
lelang diterima Buyer.
e. Transaksi jual beli diantara member
BK yang dilakukan tanpa melalui proses penawaran resmi di forum BK, bukan
tanggung jawab Admin BK. Namun keluhan secara tertulis boleh saja disampaikan
kepada Admin Auction BK sebagai masukan untuk memantau prestasi Seller/Bidder
tsb.
2.2. Bidder
a. Bidder
dianjurkan untuk memeriksa informasi yang diberikan oleh Seller dengan
teliti sebelum melakukan penawaran. Bila dirasakan perlu, Bidder diperbolehkan menghubungi
Seller untuk mendapatkan informasi tambahan,
b. Bila
Bidder melakukan kesalahan dalam penawaran objek lelang yang sedang berjalan ,
ybs bisa menghubungi/memberitahukan Admin BK.untuk melakukan revisi. Revisi
hanya bisa dilakukan 1(satu) kali, kesalahan penawaran berikutnya akan menjadi tanggung jawab penuh Bidder.
c. Bidder
yang memenangkan lelang diwajibkan untuk menghubungi Seller dalam jangka
waktu 2(dua) hari
kerja untuk menyepakati pelaksanaan transaksi jual-beli. Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan oleh Bidder, maka
Seller berhak menganggap Bidder melakukan pembatalan transaksi secara
sepihak dan Bidder dikenakan ketentuan seperti tercantum di point 2.1.c.
d. Apabila
kejadian pada point 2.2. c terjadi untuk ke
2(dua)kalinya maka keanggotaannya akan dihapuskan untuk selama-lamanya.
e. Aturan
pada point 2.2.b tidak berlaku apabila lelang sudah berakhir, maka Bidder harus
bertanggung jawab atas penawarannya.
f. Bidder
tidak disarankan untuk melakukan penawaran objek lelang yang berada di Ruang KARANTINA.
Jika sampai memenangkan objek lelang yang ada di KARANTINA maka
semua risiko yang berkaitan dengan kualitas objek lelang tersebut adalah
menjadi tanggung jawab penuh Bidder.
2.3. Seller
a. Seller wajib mengikuti seluruh Ketentuan Lelang
seperti tercantum di point 3. bila ingin menawarkan
objek lelangnya. Admin BK akan
meng”karantina”
b. Seller tidak diperbolehkan menawar
objek lelangnya sendiri kecuali jika hasil lelangnya akan
disumbangkan untuk kegiatan tertentu, seperti tercantum di point 4.
c. Seller tidak diperbolehkan membatalkan lelang
yang sedang berlangsung kecuali :
- kualitas obyek lelang
sudah tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan semula.
- objek lelang mati
atau objek lelang hilang/dicuri.
Dalam hal ini Seller wajib mengirimkan
bukti berupa foto tanaman yang sakit/mati tersebut atau
d. Seller wajib membayar fee untuk kas BK
bila objek lelangnya terjual.
Ketentuan besarnya Fee Bk
:
- 5%
jika harga jual objek lelang ≤ Rp 1juta
- 3%
jika harga jual objek lelang >Rp 1 juta dan ≤ Rp 4 juta
- 2%
jika harga jual objek lelang
> Rp 4 juta dan ≤ Rp 10 juta
- 1.5% jika harga jual objek lelang > Rp10 juta
.
e. Seller wajib membayar fee setiap bulannya pada :
-
tgl 18 paling lambat tgl 21 untuk penjualan
sejak tgl 1 s/d tgl 15
-
tgl 03 paling lambat tgl 06 untuk penjualan
sejak tgl 16 s/d tgl 31
disetorkan ke rekening BK seperti tertera di
halaman lelang dan memberikan konfirmasi pembayaran kepada Admin BK.
Seller yang melanggar ketentuan ini akan dibekukan keanggotaannya sampai
kewajibannya diselesaikan dan akan diumumkan di forum BK.
f. Admin BK akan mencatat kelebihan atau kekurangan
pembayaran fee BK. Seller bisa menghubungi Admin BK bila ingin mengetahui
jumlah deposit ataupun kekurangan yang masih harus dilunasi.
3.Lelang
Informasi yang harus dicantumkan untuk
menawarkan objek lelangnya adalah sbb:
a.. Nama
resmi/ jenis objek Lelang.
Tambahan
informasi/kata yang boleh dicantumkan adalah :
-
jumlah
daun
-
Indukan
: bila tanaman membawa anakan (bukan taring/jarum)
-
Rumpun
-
Mutant
Contoh : Dud Unjamanee Putih (mutant), Jenmani Cobra Catalog Variegata
Bila
penawaran dalam bentuk paket ( lebih dari 1 pohon),
tambahan informasi yang boleh dicantumkan adalah jumlah pot/pohon.
Contoh:
·
Hot
Lady 2 pot
·
Hot
Lady 2 pot + Tiara 1 pot
·
Paket
Hot Lady + Striptease, atau
·
Paket
Lokal + Non Lokal (masuk di Aglaonema
Non Lokal)
Catatan:
Bila
Seller merasa tidak begitu yakin atas keabsahan nama
objek lelangnya maka sebaiknya menambahkan catatan di deskripsi objek lelang.
b. Deskripsi
Deskripsi
item lelang harus jelas dan jujur yang menerangkan hal-hal sbb:
- Asal-usul
objek lelang : koleksi pribadi atau titipan. ; anakan
/ stek bonggol / kuljar / biji/buah. Contoh : tanaman
milik teman, anakan dipisah dari indukannya 2 hari lalu.
- Kondisi objek lelang :
Jumlah dan kondisi daun serta kondisi akar/batang
Contoh
: 6 daun besar,
daun ke2 sobek, akar banyak, tanaman sehat,
- Keterangan alat pembuat photo. Contoh :
Foto dibuat memakai HP Nokia 3230
- Ongkos kirim : jumlahnya
dalam rupiah dan lingkup area pengiriman. Contoh :
Ongkir beban pembeli,30 rb Jabotabek, lainnya menyesuaikan.
- Cara
menghubungi Seller : mencantumkan nomor HP atau email
address
- Cara pengiriman : misalnya:
tanpa media + paralon+ kardus
- Lain-lain :
a. Seller diperkenankan menambahkan aturan
lelang khusus selama tidak bertentangan dengan aturan BK yang berlaku.
b. Bila terjadi
kesalahan penulisan atau ada tambahan informasi saat lelang sedang berjalan,
Seller bisa menuliskannya di kotak “Add/Edit Comment” yang tersedia.
c. Foto objek lelang
- Foto
tampak atas dan tampak samping
- Foto
batang/perakaran.
Catatan :
Untuk tanaman yang membawa
jarum/anakan atau rumpun, tidak diwajibkan menyertakan foto akar.
- Foto
yang menampilkan pembanding yang mudah dikenali dan sangat disarankan memakai : bungkus rokok sebagai pembanding.
Catatan:
Pembanding
harus ditempelkan disamping, didepan atau diatas daun agar Bidder mendapat
gambaran yang pasti mengenai ukuran objek lelang tersebut
Ukuran foto minimal sebesar 15x10
cm, .foto harus alami dengan pencahayaan yang jelas dan terang. Pengeditan hanya
sebatas cropping. Sebaiknya menyebutkan saat pengambilan foto dengan
memakai flash atau tidak.
d. Seller
harus mencantumkan harga pembukaan, kenaikan harga tiap tawaran dan opsi untuk
direct sales (Buy Now). Seller yang tidak mencantumkan opsi direct sales tidak
diperkenankan melakukan penjualan langsung
Sanksi
atas pelanggaran aturan ini adalah dibekukan keanggotaannya selama 1(satu) bulan
atau didenda sebesar 25% dari harga jual akhir yang harus disetorkan ke kas BK
paling lambat 3 (tiga) hari sesudah transaksi terjadi.
e. Seller
disarankan untuk mencantumkan “Money back guarranty” dihalaman penawaran
lelangnya yang berarti kesediaan Seller untuk mengembalikan (uang Buyer +
ongkir pengiriman kembali dari Buyer ke Seller) bilamana kesepakatan yang
dicapai adalah mengembalikan item lelang kepada Seller karena tidak sesuai
dengan spesifikasi.
f. “Buy
Now” lebih tinggi tingkatannya dari Penawaran biasa. Bidder yang
memakai fasilitas “Buy Now” adalah yang berhak memenangkan lelang.
g. Seller
berhak mengatur waktu lelang selama memenuhi ketentuan
- Obyek lelang dengan penawaran awal <= Rp. 1
juta, maximum waktu lelang adalah 7 hari kalender;
- Obyek lelang dengan penawaran awal > Rp. 1
Juta dan <= Rp. 5 Juta, maximum waktu lelang adalah 14 hari calendar;
- Obyek lelang dengan penawaran awal > Rp. 5
juta, maximum waktu lelang adalah 21 hari kalender
4. Sumbangan dan donasi
Untuk lelang yang
hasilnya akan disumbangkan atau dipakai untuk kegiatan
tertentu, maka
-
Seller
diperbolehkan menawar objek lelangnya sendiri
-
Seller
dibebaskan kewajibannya untuk membayar Fee Kas BK
-
5. Pengaduan
Buyer/Seller
Permasalahan, masukan atau usulan Buyer/Seller dapat diemail ke
Dengan
mempertimbangkan kemajuan dan kelancaran BursaKembang.com, Ketentuan Umum Bursa
Kembang.com (BK) ini dapat ditambah ataupun dikurangi dengan tidak
mengurangi hak-hak anggota.