BURSAKEMBANG.COM

Media Lelang On-Line Macam-Macam Tanaman Hias

KETENTUAN UMUM
Baca versi PDF

 

BursaKembang.com adalah sarana yang diciptakan bagi anggotanya untuk bertukar pikiran/ pengalaman ataupun melakukan aktivitas transaksi jual-beli kembang / tanaman hias.

Agar BursaKembang.com dapat beroperasi dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi anggotanya, maka pengunjung maupun anggota BursaKembang.com diwajibkan untuk mentaati “Ketentuan Umum Bursa Kembang. Com” seperti diuraikan dibawah ini.

 

1.         Keanggotaan

   -     Anggota Bursa Kembang.com terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.

   -     Pada saat pertama kali mendaftar, pendaftar akan menjadi Anggota Pasif yang hanya bisa mengakses informasi yang ditampilkan di BK tanpa bisa berpartisipasi dalam kegiatan lelang

   -     Anggota Aktif bisa melakukan kegiatan sebagai Penawar Objek Lelang (Bidder) dan/atau sebagai Pelelang (Seller) di BK.

   -     Anggota Pasif bisa mengirimkan permintaannya untuk menjadi Anggota Aktif dengan mengirimkan Formulir Registerasi yang sudah diisi dan scan/foto KTP via email ke admin-auction@bursakembang.com

 Admin BK mempunyai hak penuh untuk menolak maupun meluluskan permintaan tsb

   -     Anggota Aktif maupun Pasif, wajib mentaati seluruh Ketentuan BK yang berlaku.

   -     Anggota yang sedang dibekukan keanggotaannya karena melakukan pelanggaran, otomatis menjadi Anggota Pasif, artinya, semua kegiatan lelang dan penawaran dari ybs akan dihentikan atau dihapus.

 

2.Bidder dan Seller

2.1.      Bidder & Seller

   a.   Bidder dan Seller diwajibkan untuk menjaga etika dalam berkomunikasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi salah satu pihak.

   b.   Bidder dan Seller dilarang keras melakukan praktek per-jockey-an untuk mendongkrak harga lelang atau dengan maksud apapun.

-     Jika terlihat indikasi per-jockey-an maka nama2 yang dicurigai sebagai jockey akan diumumkan di forum BK

-     Jika terbukti melakukan praktek perjockey-an maka : Seller dan Bidder (Jockey) akan dibekukan keanggotaannya selama paling sedikit 1(satu) bulan dan akan diumumkan di forum BK

c.      Bidder atau Seller dilarang membatalkan transaksi setelah lelang ditutup, kecuali jika hal tsb tidak dapat dihindari dan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pembatalan transaksi harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan sbb:

-     Bidder dan Seller wajib melaporkan alasan pembatalan kepada Admin BK paling lambat 4(empat) hari kerja setelah lelang dinyatakan selesai.

-     Pihak yang membatalkan transaksi wajib membayar denda kepada BK sebesar  200% dari Fee Kas BK untuk transaksi tsb dengan nilai minimum sebesar  Rp 15.000,00  yang harus ditransfer paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak lelang dinyatakan selesai.

-     Bila Buyer yang membatalkan transaksi maka denda yang dibayarkan tersebut diatas akan dibagi 50/50 antara BK dan Seller. Hak Seller atas denda tsb akan diperhitungkan sebagai deposit Seller.

-     Bila Seller yang membatalkan transaksi maka denda yang dibayarkan tersebut diatas sepenuhnya menjadi hak BK..

-     Seller akan dibebaskan kewajibannya untuk membayar denda jika objek lelang sakit/mati atau dicuri. Dalam hal ini Seller wajib mengirimkan bukti berupa foto tanaman yang sakit/mati tersebut atau surat laporan pencurian dari yang berwenang kepada Buyer dan Admin BK.

-     Pelanggaran terhadap aturan pembayaran denda akan dikenakan sanksi skorsing/dibekukan keanggotaannya sampai kewajibannya diselesaikan dan akan diumumkan di forum BK

d.   Untuk menghindarkan perselisihan yang mungkin terjadi, maka

      -     Seller dihimbau untuk tidak mengirimkan objek lelangnya sebelum Buyer melakukan pembayaran dengan cara yang disetujui bersama.

      -     Buyer wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu maksimum 4(empat) hari kerja sejak lelang dinyatakan selesai. 

      -     Seller wajib melakukan pengiriman barang dalam jangka waktu maksimum 2 (dua) hari kerja terhitung dari sejak Buyer melakukan pembayaran.

      -     Buyer diwajibkan untuk sesegera mungkin memeriksa objek lelang yang diterimanya. Bila cara pengiriman, pengepakan atau kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disetujui, Buyer harus sesegera mungkin menghubungi Seller untuk menyepakati penyelesaian masalah.

      -     Bila kesepakatan antara Buyer dan Seller tidak tercapai maka Buyer/Seller dapat meminta pertolongan Admin BK untuk menengahi perselisihan. Permintaan dikirimkan secara tertulis dilengkapi dengan foto dalam jangka waktu maksimum 3(tiga) hari kerja sejak objek lelang diterima Buyer.

e.      Transaksi jual beli diantara member BK yang dilakukan tanpa melalui proses penawaran resmi di forum BK, bukan tanggung jawab Admin BK. Namun keluhan secara tertulis boleh saja disampaikan kepada Admin Auction BK sebagai masukan untuk memantau prestasi Seller/Bidder tsb.

 

2.2.         Bidder

a.   Bidder dianjurkan untuk memeriksa informasi yang diberikan oleh Seller dengan teliti sebelum melakukan penawaran. Bila dirasakan perlu, Bidder diperbolehkan menghubungi Seller untuk mendapatkan informasi tambahan,

b.   Bila Bidder melakukan kesalahan dalam penawaran objek lelang yang sedang berjalan , ybs bisa menghubungi/memberitahukan Admin BK.untuk melakukan revisi. Revisi hanya bisa dilakukan 1(satu) kali, kesalahan penawaran berikutnya akan menjadi tanggung jawab penuh Bidder.

c.   Bidder yang memenangkan lelang diwajibkan untuk menghubungi Seller dalam jangka waktu 2(dua) hari kerja untuk menyepakati pelaksanaan transaksi jual-beli. Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan oleh Bidder, maka Seller berhak menganggap Bidder melakukan pembatalan transaksi secara sepihak dan Bidder dikenakan ketentuan seperti tercantum di point 2.1.c.

d.   Apabila kejadian pada point 2.2. c terjadi untuk ke 2(dua)kalinya maka keanggotaannya akan dihapuskan untuk selama-lamanya.

e.   Aturan pada point 2.2.b tidak berlaku apabila lelang sudah berakhir, maka Bidder harus bertanggung jawab atas penawarannya.

f.    Bidder tidak disarankan untuk melakukan penawaran objek lelang yang berada di Ruang KARANTINA. Jika sampai memenangkan objek lelang yang ada di KARANTINA maka semua risiko yang berkaitan dengan kualitas objek lelang tersebut adalah menjadi tanggung jawab penuh Bidder.

 

2.3.      Seller

a.   Seller wajib mengikuti seluruh Ketentuan Lelang seperti tercantum di point 3. bila ingin menawarkan objek lelangnya. Admin BK akan meng”karantina”kan setiap penawaran lelang yang tidak mengikuti aturan BK dan akan menghapus/membatalkan lelang bila kesalahan/kekurangan tidak diperbaiki/dilengkapi dalam waktu 1x24 jam.

b.   Seller tidak diperbolehkan menawar objek lelangnya sendiri kecuali jika hasil lelangnya akan disumbangkan untuk kegiatan tertentu, seperti tercantum di point 4.

c.   Seller tidak diperbolehkan membatalkan lelang yang sedang berlangsung kecuali :

   -  kualitas obyek lelang sudah tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan semula.

   -  objek lelang mati atau objek lelang hilang/dicuri.

      Dalam hal ini Seller wajib mengirimkan bukti berupa foto tanaman yang sakit/mati tersebut atau surat laporan pencurian dari yang berwenang kepada Admin BK.

d.   Seller wajib membayar fee untuk kas BK bila objek lelangnya terjual.

      Ketentuan besarnya Fee Bk :

      -  5% jika harga jual objek lelang ≤ Rp 1juta

      -  3% jika harga jual objek lelang >Rp 1 juta dan ≤ Rp 4 juta

      -  2% jika harga jual objek lelang  > Rp 4 juta dan ≤ Rp 10 juta

      - 1.5% jika harga jual objek lelang  > Rp10 juta .

   e.   Seller wajib membayar fee setiap bulannya pada :

         - tgl 18 paling lambat tgl 21 untuk penjualan sejak tgl 1 s/d tgl 15

         - tgl 03 paling lambat tgl 06 untuk penjualan sejak tgl 16 s/d tgl 31

disetorkan ke rekening BK seperti tertera di halaman lelang dan memberikan konfirmasi pembayaran kepada Admin BK.

Seller yang melanggar ketentuan ini akan dibekukan keanggotaannya sampai kewajibannya diselesaikan dan akan diumumkan di forum BK.

f.    Admin BK akan mencatat kelebihan atau kekurangan pembayaran fee BK. Seller bisa menghubungi Admin BK bila ingin mengetahui jumlah deposit ataupun kekurangan yang masih harus dilunasi.

 

3.Lelang

Informasi yang harus dicantumkan untuk menawarkan objek lelangnya adalah sbb:

a..  Nama resmi/ jenis objek Lelang.

      Tambahan informasi/kata yang boleh dicantumkan adalah :

-          jumlah daun

-          Indukan : bila tanaman membawa anakan (bukan taring/jarum)

-          Rumpun

-          Mutant

Contoh : Dud Unjamanee Putih (mutant),  Jenmani Cobra Catalog Variegata

Bila penawaran dalam bentuk paket ( lebih dari 1 pohon), tambahan informasi yang boleh dicantumkan adalah jumlah pot/pohon.

Contoh:

·   Hot Lady 2 pot

·   Hot Lady 2 pot + Tiara 1 pot

·   Paket Hot Lady + Striptease, atau

·   Paket Lokal + Non Lokal  (masuk di Aglaonema Non Lokal)

Catatan:

Bila Seller merasa tidak begitu yakin atas keabsahan nama objek lelangnya maka sebaiknya menambahkan catatan di deskripsi objek lelang.

b.            Deskripsi

               Deskripsi item lelang harus jelas dan jujur yang menerangkan hal-hal sbb:

-     Asal-usul objek lelang : koleksi pribadi atau titipan. ; anakan / stek bonggol / kuljar / biji/buah. Contoh : tanaman milik teman, anakan dipisah dari indukannya 2 hari  lalu.

-     Kondisi objek lelang : Jumlah dan kondisi daun serta kondisi akar/batang

Contoh : 6 daun besar, daun ke2 sobek, akar banyak, tanaman sehat,

-     Keterangan alat pembuat photo. Contoh : Foto dibuat memakai HP Nokia 3230

-     Ongkos kirim : jumlahnya dalam rupiah dan lingkup area pengiriman. Contoh : Ongkir beban pembeli,30 rb Jabotabek, lainnya menyesuaikan.

-     Cara menghubungi Seller : mencantumkan nomor HP atau email address

-           Cara pengiriman : misalnya: tanpa media + paralon+ kardus

-           Lain-lain :

a.   Seller diperkenankan menambahkan aturan lelang khusus selama tidak bertentangan dengan aturan BK yang berlaku.

b.   Bila terjadi kesalahan penulisan atau ada tambahan informasi saat lelang sedang berjalan, Seller bisa menuliskannya di kotak “Add/Edit Comment” yang tersedia.

         c.            Foto objek lelang

-     Foto tampak atas dan tampak samping

-     Foto batang/perakaran.

Catatan :

Untuk tanaman yang membawa jarum/anakan atau rumpun, tidak diwajibkan menyertakan foto akar.

-     Foto yang menampilkan pembanding yang mudah dikenali dan sangat disarankan memakai : bungkus rokok sebagai pembanding.

      Catatan:

      Pembanding harus ditempelkan disamping, didepan atau diatas daun agar Bidder mendapat gambaran yang pasti mengenai ukuran objek lelang tersebut

Ukuran foto minimal sebesar 15x10 cm, .foto harus alami dengan pencahayaan yang jelas dan terang. Pengeditan hanya sebatas cropping. Sebaiknya menyebutkan saat pengambilan foto dengan memakai flash atau tidak.

d.   Seller harus mencantumkan harga pembukaan, kenaikan harga tiap tawaran dan opsi untuk direct sales (Buy Now). Seller yang tidak mencantumkan opsi direct sales tidak diperkenankan melakukan penjualan langsung

      Sanksi atas pelanggaran aturan ini adalah dibekukan keanggotaannya selama 1(satu) bulan atau didenda sebesar 25% dari harga jual akhir yang harus disetorkan ke kas BK paling lambat 3 (tiga) hari sesudah transaksi terjadi.

e.   Seller disarankan untuk mencantumkan “Money back guarranty” dihalaman penawaran lelangnya yang berarti kesediaan Seller untuk mengembalikan (uang Buyer + ongkir pengiriman kembali dari Buyer ke Seller) bilamana kesepakatan yang dicapai adalah mengembalikan item lelang kepada Seller karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

f.    “Buy Now” lebih tinggi tingkatannya dari Penawaran biasa. Bidder yang memakai fasilitas “Buy Now” adalah yang berhak memenangkan lelang.

g.   Seller berhak mengatur waktu lelang selama memenuhi ketentuan

-  Obyek lelang dengan penawaran awal <= Rp. 1 juta, maximum waktu lelang adalah 7 hari kalender;

-  Obyek lelang dengan penawaran awal > Rp. 1 Juta dan <= Rp. 5 Juta, maximum waktu lelang adalah 14 hari calendar;

-  Obyek lelang dengan penawaran awal > Rp. 5 juta, maximum waktu lelang adalah 21 hari kalender

 

4.         Sumbangan dan donasi

Untuk lelang yang hasilnya akan disumbangkan atau dipakai untuk kegiatan tertentu, maka

-          Seller diperbolehkan menawar objek lelangnya sendiri

-          Seller dibebaskan kewajibannya untuk membayar Fee Kas BK

-           

5.      Pengaduan Buyer/Seller

   Permasalahan, masukan atau usulan Buyer/Seller dapat diemail ke

   admin-auction@yahoo.com

 

Dengan mempertimbangkan kemajuan dan kelancaran BursaKembang.com, Ketentuan Umum Bursa Kembang.com (BK) ini dapat ditambah ataupun dikurangi dengan tidak mengurangi hak-hak anggota.

 

Jakarta, Juli 2009  (Final)